Senin, 07 Januari 2013

LEGAL OPINION ATAU PENDAPAT HUKUM

Legal opinion atau pendapat hukum bukanlah istilah yang asing terutama bagi sarjana hukum yang bekerja dan praktek di bidang hukum. Baik itu yang bekerja di kantor hukum, sebagai konsultan hukum atau bekerja di perusahaan - perusahaan swasta berbentuk Perseroan Terbatas seperti saya yang dalam struktur organisasi kantor mempunyai divisi hukum sendiri.
Ada beberapa faktor yang mesti diperhatikan jika sebuah legal opinion hendak dilaksanakan, antara lain sebagai berikut:
  1. Pengetahuan dasar hukum.
  2. Pengetahuan hukum di bidang yang akan diberikan pendapatnya.
  3. Pengetahuan bidang ilmu lain yang terkait juga dengan legal opinion tersebut.
  4. Penggunaan bahasa hukum yang spesifik.
  5. Penggunaan logika hukum.
  6. Cara berpikir khas ahli hukum.
  7. Model legal opinion.
  8. Pengetahuan semua peraturan perundang - undangan dan peraturan pelaksanannya.

 

PENERAPAN NON COMPETITION CLAUSE DI INDONESIA


Perusahaan swasta di Indonesia ada beberapa yang menerapkan peraturan yang mengatur Non Competition Clause dalam Perjanjian Kerja antara Perusahaan dengan Pekerjanya. Berdasarkan pengalaman saya suatu ketika ada rekan kerja saya yang pernah menerima surat somasi dari kantor sebelumnya dengan alasan bekerja pada perusahaan sejenis. Maka saya sebagai corporate legal dengan melihat somasi tersebut, saya meninjau secara yuridis adanya Lex Superior Derogat Legi Inferiori atau bertentangan dengan konstitusi Negara Indonesia, karena pada dasarnya Non Competition Clause tidak ada pengaturannya secara tegas di Indonesia. Di bawah ini saya berpendapat bahwa adanya beberapa peraturan yang dapat bertentangan dengan penerapan Non Competition Clause dalam Perjanjian Kerja :



     Pasal 7 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.    Peraturan Pemerintah;
e.    Peraturan Presiden;
f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
 
       Pasal 7 (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
                                                                 HIERARKI
                                Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Pasal 28D ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
                  Undang – Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 38 Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang di sukainya dan berhak pula atas syarat – syarat ketenagakerjaan yang adil. 
                 Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 31 Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
 
                                BERTENTANGAN PERATURAN LEBIH TINGGI
                               PERJANJIAN KERJA : Competition Clause
Berdasarkan atas segala pengalaman yang telah karyawan miliki serta customer yang telah dikenal oleh karyawan dari hasil bekerja pada perusahaan, maka apabila karyawan hendak mengundurkan diri dan/atau keluar dari perusahaan, maka disepakati oleh karyawan untuk tidak boleh bekerja pada atau mendirikan perusahaan dengan jenis yang sama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak berhenti dari perusahaan.

 

Minggu, 06 Januari 2013

ANATOMI PERJANJIAN/KONTRAK

Setiap badan usaha dan perorangan yang membuat dan/atau merancang suatu perjanjian/kontrak dengan itikad baik di Indonesia berdasarkan pada buku III Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya (asas kebebasan berkontrak). Dalam membuat perjanjian/kontrak harus mempunyai anatomi perjanjian/kontrak yang jelas agar dapat dipahami oleh para pihak yang membuat, anatomi perjanjian/kontrak yang digunakan dalam bisnis, yaitu memuat:

Kepala Perjanjian/Kontrak
Judul dari suatu perjanjian/kontrak.

Komparasi/Preamble
Hari, Tanggal, Tahun pembuatan perjanjian/kontrak dan data para pihak yang melakukan perjanjian/kontrak.

Latar belakang/Recital
Latar belakang di adakannya suatu perjanjian/kontrak antara para pihak dan kedudukan para pihak.

Kalimat Penghubung
Kalimat berupa pernyataan kesepakatan para pihak sebelum memuat pasal - pasal tentang isi atau muatan perjanjian.

Substansi Perjanjian/Kontrak
Definisi, obyek perjanjian/kontrak, jangka waktu perjanjian/kontrak, cara pembayaran, hak dan kewajiban para pihak.

Klausul Penunjang
Force majeur/keadaan kahar, addendum, pilihan penyelesaian sengketa, notice/pemberitahuan, pengakhiran perjanjian/kontrak, dan bahasa yang digunakan.

Penutup/Testimonium
Memuat pernyataan tegas kekuatan hukum dalam perjanjian/kontrak yang dibuat para pihak yang berlaku sama dan tanda tangan para pihak.

Lampiran
Lampiran yang memuat hal - hal detail atau penjelasan lebih lanjut dari klausul - klausul dalam kontrak.

SAHNYA SUATU PERJANJIAN/KONTRAK

KUHPerdata buku III adalah dasar hukum untuk melakukan suatu perjanjian atau dalam bahasa bisnis biasa disebut dengan kontrak. Sebelum kita melakukan perjanjian para pihak harus memenuhi unsur - unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya suatu perjanjian:

Syarat Subyektif
  • Adanya kesepakatan para pihak (asas konsensualiesme).
  • Kecakapan para pihak (berdasarkan KUHPerdata umur 21 tahun dan UU No. 1 Th. 74 tentang perkawinan umur 18 tahun asalkan sudah menikah).
Syarat Obyektif
  • Suatu hal tertentu adalah adanya yang diperjanjikan oleh para pihak.
  • Suatu sebab yang halal adalah tidak boleh bertentangan dengan undang - undang, ketertiban umum/sendi-sendi hukum dan asusila.