Minggu, 06 Januari 2013

ANATOMI PERJANJIAN/KONTRAK

Setiap badan usaha dan perorangan yang membuat dan/atau merancang suatu perjanjian/kontrak dengan itikad baik di Indonesia berdasarkan pada buku III Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya (asas kebebasan berkontrak). Dalam membuat perjanjian/kontrak harus mempunyai anatomi perjanjian/kontrak yang jelas agar dapat dipahami oleh para pihak yang membuat, anatomi perjanjian/kontrak yang digunakan dalam bisnis, yaitu memuat:

Kepala Perjanjian/Kontrak
Judul dari suatu perjanjian/kontrak.

Komparasi/Preamble
Hari, Tanggal, Tahun pembuatan perjanjian/kontrak dan data para pihak yang melakukan perjanjian/kontrak.

Latar belakang/Recital
Latar belakang di adakannya suatu perjanjian/kontrak antara para pihak dan kedudukan para pihak.

Kalimat Penghubung
Kalimat berupa pernyataan kesepakatan para pihak sebelum memuat pasal - pasal tentang isi atau muatan perjanjian.

Substansi Perjanjian/Kontrak
Definisi, obyek perjanjian/kontrak, jangka waktu perjanjian/kontrak, cara pembayaran, hak dan kewajiban para pihak.

Klausul Penunjang
Force majeur/keadaan kahar, addendum, pilihan penyelesaian sengketa, notice/pemberitahuan, pengakhiran perjanjian/kontrak, dan bahasa yang digunakan.

Penutup/Testimonium
Memuat pernyataan tegas kekuatan hukum dalam perjanjian/kontrak yang dibuat para pihak yang berlaku sama dan tanda tangan para pihak.

Lampiran
Lampiran yang memuat hal - hal detail atau penjelasan lebih lanjut dari klausul - klausul dalam kontrak.

4 komentar:

  1. urutan bikin sebuah perjanjiaan di mulai dari apa ya ???

    BalasHapus
  2. Dari kepala perjanjian dan urutannya seperti yg sy jelaskan diatas.

    BalasHapus
  3. Kan banyk tuh struktur menurut ini itu anu.. Yg bener yg mana ya??? Mohon jawabannya :)

    BalasHapus
  4. Semua struktur/ anatomi yang sy jelaskan diatas digunakan secara berurutan, dari yang paling atas sampai dengan yang paling bawah untuk membuat perjanjian yang sempurna dan juga harus memenuhi unsur subyektif dan obyektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata

    BalasHapus