Senin, 07 Januari 2013

LEGAL OPINION ATAU PENDAPAT HUKUM

Legal opinion atau pendapat hukum bukanlah istilah yang asing terutama bagi sarjana hukum yang bekerja dan praktek di bidang hukum. Baik itu yang bekerja di kantor hukum, sebagai konsultan hukum atau bekerja di perusahaan - perusahaan swasta berbentuk Perseroan Terbatas seperti saya yang dalam struktur organisasi kantor mempunyai divisi hukum sendiri.
Ada beberapa faktor yang mesti diperhatikan jika sebuah legal opinion hendak dilaksanakan, antara lain sebagai berikut:
  1. Pengetahuan dasar hukum.
  2. Pengetahuan hukum di bidang yang akan diberikan pendapatnya.
  3. Pengetahuan bidang ilmu lain yang terkait juga dengan legal opinion tersebut.
  4. Penggunaan bahasa hukum yang spesifik.
  5. Penggunaan logika hukum.
  6. Cara berpikir khas ahli hukum.
  7. Model legal opinion.
  8. Pengetahuan semua peraturan perundang - undangan dan peraturan pelaksanannya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar