KUHPerdata buku III adalah dasar hukum untuk melakukan suatu perjanjian atau dalam bahasa bisnis biasa disebut dengan kontrak. Sebelum kita melakukan perjanjian para pihak harus memenuhi unsur - unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya suatu perjanjian:
Syarat Subyektif
Syarat Subyektif
- Adanya kesepakatan para pihak (asas konsensualiesme).
- Kecakapan para pihak (berdasarkan KUHPerdata umur 21 tahun dan UU No. 1 Th. 74 tentang perkawinan umur 18 tahun asalkan sudah menikah).
- Suatu hal tertentu adalah adanya yang diperjanjikan oleh para pihak.
- Suatu sebab yang halal adalah tidak boleh bertentangan dengan undang - undang, ketertiban umum/sendi-sendi hukum dan asusila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar