Minggu, 06 Januari 2013

SAHNYA SUATU PERJANJIAN/KONTRAK

KUHPerdata buku III adalah dasar hukum untuk melakukan suatu perjanjian atau dalam bahasa bisnis biasa disebut dengan kontrak. Sebelum kita melakukan perjanjian para pihak harus memenuhi unsur - unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya suatu perjanjian:

Syarat Subyektif
  • Adanya kesepakatan para pihak (asas konsensualiesme).
  • Kecakapan para pihak (berdasarkan KUHPerdata umur 21 tahun dan UU No. 1 Th. 74 tentang perkawinan umur 18 tahun asalkan sudah menikah).
Syarat Obyektif
  • Suatu hal tertentu adalah adanya yang diperjanjikan oleh para pihak.
  • Suatu sebab yang halal adalah tidak boleh bertentangan dengan undang - undang, ketertiban umum/sendi-sendi hukum dan asusila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar