Perusahaan swasta di Indonesia ada beberapa yang menerapkan peraturan yang mengatur
Non Competition Clause dalam Perjanjian Kerja antara Perusahaan dengan Pekerjanya. Berdasarkan pengalaman saya suatu ketika ada rekan kerja saya yang pernah menerima surat somasi dari kantor sebelumnya dengan alasan bekerja pada perusahaan sejenis. Maka saya sebagai corporate legal dengan melihat somasi tersebut, saya meninjau secara yuridis adanya Lex Superior Derogat Legi Inferiori atau bertentangan dengan konstitusi Negara Indonesia, karena pada dasarnya Non Competition Clause tidak ada pengaturannya secara tegas di
Indonesia. Di bawah ini saya berpendapat bahwa adanya beberapa peraturan yang dapat bertentangan dengan penerapan
Non Competition Clause dalam
Perjanjian Kerja :
Pasal 7 (1) Jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah
Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal
7 (2) Kekuatan hukum Peraturan
Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
HIERARKI
Undang – Undang Dasar Republik
Indonesia 1945
Pasal 28D ayat (2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
Undang – Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 38
Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang di sukainya dan berhak
pula atas syarat – syarat ketenagakerjaan yang adil.
Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 2 Pembangunan
ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5 Setiap tenaga
kerja memiliki kesempatan yang yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan.
Pasal 31
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih,
mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di
dalam atau di luar negeri.
BERTENTANGAN PERATURAN LEBIH TINGGI
PERJANJIAN KERJA : Competition Clause
Berdasarkan
atas segala pengalaman yang telah karyawan miliki serta customer yang telah
dikenal oleh karyawan dari hasil bekerja pada perusahaan, maka apabila karyawan
hendak mengundurkan diri dan/atau keluar dari perusahaan, maka disepakati oleh
karyawan untuk tidak boleh bekerja pada atau mendirikan perusahaan dengan jenis
yang sama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak berhenti dari
perusahaan.
Ketika saya sudah menandatangani non competitive agreement dan kemudian saya bekerja dengan kompetitor, lalu perusahaan yang lama memberikan somasi kepada saya, apa yang harus saya lalukan? Apakah saya harus keluar dari perusahaan itu?
BalasHapusNon competitive agreement yang sudah anda ttd menjadi batal demi hukum karena bertentangan dengan uu diatasnya, tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk lebih lanjut dan detailnya, anda bisa komunikasikan dengan saya via email aryanhananto@lawyer.com
Hapusadakah putusan pengadilan berkenaan dengan non competition clause ini? terimakasih
BalasHapusSlots | Play with £10,000+ in FREE Casino Site
BalasHapusAt LuckyClub you can play a wide range of Slots and games including Blackjack, Roulette, Video Poker, Keno and a range of luckyclub other popular Slots and Games.