Senin, 07 Januari 2013

PENERAPAN NON COMPETITION CLAUSE DI INDONESIA


Perusahaan swasta di Indonesia ada beberapa yang menerapkan peraturan yang mengatur Non Competition Clause dalam Perjanjian Kerja antara Perusahaan dengan Pekerjanya. Berdasarkan pengalaman saya suatu ketika ada rekan kerja saya yang pernah menerima surat somasi dari kantor sebelumnya dengan alasan bekerja pada perusahaan sejenis. Maka saya sebagai corporate legal dengan melihat somasi tersebut, saya meninjau secara yuridis adanya Lex Superior Derogat Legi Inferiori atau bertentangan dengan konstitusi Negara Indonesia, karena pada dasarnya Non Competition Clause tidak ada pengaturannya secara tegas di Indonesia. Di bawah ini saya berpendapat bahwa adanya beberapa peraturan yang dapat bertentangan dengan penerapan Non Competition Clause dalam Perjanjian Kerja :



     Pasal 7 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.    Peraturan Pemerintah;
e.    Peraturan Presiden;
f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
 
       Pasal 7 (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
                                                                 HIERARKI
                                Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Pasal 28D ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
                  Undang – Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 38 Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang di sukainya dan berhak pula atas syarat – syarat ketenagakerjaan yang adil. 
                 Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 31 Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
 
                                BERTENTANGAN PERATURAN LEBIH TINGGI
                               PERJANJIAN KERJA : Competition Clause
Berdasarkan atas segala pengalaman yang telah karyawan miliki serta customer yang telah dikenal oleh karyawan dari hasil bekerja pada perusahaan, maka apabila karyawan hendak mengundurkan diri dan/atau keluar dari perusahaan, maka disepakati oleh karyawan untuk tidak boleh bekerja pada atau mendirikan perusahaan dengan jenis yang sama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak berhenti dari perusahaan.

 

4 komentar:

  1. Ketika saya sudah menandatangani non competitive agreement dan kemudian saya bekerja dengan kompetitor, lalu perusahaan yang lama memberikan somasi kepada saya, apa yang harus saya lalukan? Apakah saya harus keluar dari perusahaan itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Non competitive agreement yang sudah anda ttd menjadi batal demi hukum karena bertentangan dengan uu diatasnya, tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk lebih lanjut dan detailnya, anda bisa komunikasikan dengan saya via email aryanhananto@lawyer.com

      Hapus
  2. adakah putusan pengadilan berkenaan dengan non competition clause ini? terimakasih

    BalasHapus
  3. Slots | Play with £10,000+ in FREE Casino Site
    At LuckyClub you can play a wide range of Slots and games including Blackjack, Roulette, Video Poker, Keno and a range of luckyclub other popular Slots and Games.

    BalasHapus